Marka Membujur Ganda Utuh

Marka Membujur Ganda Utuh – Marka jalan atau yang biasa kita sebut dengan rambu-rambu lalu lintas adalah gambar yang berbentuk garis melintang, garis membujur, garis lurus dan garis serong. Yang mana berguna untuk mengarahkan arus kendaraan, keberadaaan marka jalan ini begitu penting. Terutama untuk mengatur arus lalu lintas agar kendaraan yang lalu lalang dapat bergerak lebih teratur, tertib dan disiplin sehingga bisa menghindari supaya tidak terjadi kecelakaan yang fatal atau risiko-resiko lainnya.

Marka jalan umumnya berada di atas permukaan jalan dengan bentuk dan warna yang berbeda-beda, seperti putih, merah ataupun kuning. Peraturan mengenai marka jalan ini sudah tertuang dalam peraturan menteri perhubungan nomor 67 tahun 2018 tentang marka jalan. Nah, salah satu jenis dari marka jalan adalah marka membujur ganda. penjelasan mengenai jenis marka ini akan kami uraikan berikut.

Marka Membujur Ganda Utuh

Marka membujur ganda umumnya kita gunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan pada rute utama di lintas kota. Pemakaian jenis marka jalan ini berguna sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur yang berlawanan tidak boleh untuk saling menyalip satu sama lain. Itu berarti bahwa dari sisi manapun kendaraan, pengguna jalan yang mengendarai tidak boleh untuk mendahului kendaraan yang bertempat di depan dan harus berada di jalur awal masing-masing.

marka membujur ganda utuh

Peraturan Marka Jalan

Sebagai salah satu rambu lalu lintas, wujud dan jenis marka sudah tertuang dalam undang-undang, setidaknya ada dua dasar hukum yang mengatur soal marka. Seperti contohnya, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lalu ada peraturan menteri perhubungan republik indonesia no 67 tahun 2018.

Khusus peraturan menteri perhubungan berisi aturan soal desain dan bentuk marka, dalam peraturan tersebut, disebutkan soal marka warna kuning yang hanya ada di jalan nasional. Sementara, UU no 29 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mulai dari pasal 184 dan 287, berisi aturan soal pelanggaran rambu dan marka. Jenis pelanggaran marka ini ada bermacam-macam isinya, mulai dari melawan arus, melintasi garis stop dan lainnya. khusus untuk marka jalan sudah diatur dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a dan b, dari pasal tersebut, bisa diketahui bawah pelanggar marka jaka akan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000

Jasa Marka Jalan

Demi kualitas yang baik, maka untuk membuat marka jalan yang bagus, seharusnya anda serahkan kepada ahlinya. Yaitu jasa marka jalan yang sudah profesional dan punya portofolio bagus seperti kami. Karena kami adalah salah satu jasa marka jalan yang sudah berpengalaman. Sehingga kami akan selalu memberikan penawaran harga marka jalan terbaik juga. Oleh karena itu serahkan kepada kami, tentang keinginan anda, kemauan anda dan lainnya.

Dalam proses pembuatan marka jalan, tidak akan lepas dari material-material pendukung. Yang mana menjadi faktor penting dari hasil akhir pekerjaan marka jalan. Karena dengan material yang sudah sesuai aturan, harga marka jalan jauh lebih murah dan hasilnya berkualitas. Sebab itu, sebaiknya memaksimalkan anggaran untuk bisa anda sesuaikan harga marka jalan tersebut. Karena hal ini akan berpengaruh dengan kualitas yang kami hasilkan.

Hubungi Kami Jasa Marka Jalan Berpengalaman Solidline.id
0818133600
08111561700

Pembuatan marka jalan di kami bisa kita bedakan menjadi 2. Yaitu dengan metode mekanik dan non mekanik. Selanjutnya pembuatan marka jalan dengan cara non mekanik, bisa kita bagi lagi menjadi 2 jenis. Yaitu dengan menggunakan cat thermoplastic dan cat coldplastic. Demikian sedikit informasi dari kami terkait pengertian dan penjelasan marka membujur ganda utuh. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *