Marka Ganda Utuh dan Putus
Marka Ganda Utuh Putus – Pemahaman akan marka jalan adalah hal paling penting yang harus dimengerti setiap pengguna jalan. Khususnya pengendara kendaraan. Karena marka jalan merupakan sebuah penanda, aturan dan perintah sehingga semua pengendara harus mematuhinya. Karena berhubungan dengan keselamatan di jalan raya, tanpa ada marka jalan, lalu lintas akan kacau dan berantakan.
Marka jalan terbagi menjadi beberapa jenis. Selain itu semua jenis-jenis ini mempunyai artian yang berbeda-beda, di mana diletakkan di kondisi tertentu, jalanan tertentu dan lain-lain. Jenis dari marka jalan seperti marka melintang, garis lurus, lambang dan lainnya. Marka jalan ini mudah kita temui di mana pun. Karena memang setiap jalan raya wajib menggunakan marka jalan untuk memberitahu pengguna jalan. Yaitu tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh kita lakukan di jalanan tersebut.
Namun, pada pelaksanaannya, masih banyak pengguna jalan yang belum paham akan marka jalan beserta artinya. Oleh karena itu masih banyak kasus kecelakaan yang terjadi karena abai dengan marka jalan. Untuk itu kami beritahu kepada anda apa saja jenis-jenis dari marka jalan sehingga anda bisa paham dan mentaatinya.
Pembagian Marka Jalan
Marka jalan ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1993 dan peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2018, terbagi atas:
Marka Garis Melintang
Selanjutnya jenis Marka garis melintang atau zebra cross merupakan marka jalan yang paling gampang kita pahami. Fungsinya yaitu untuk sebagai tempat pejalan kaki untuk menyeberangi sebuah jalan. Marka jalan ini biasanya terpasang di lintasan yang menjadi lokasi pejalan kaki untuk menyeberang. Seperti contohnya di jalan depan mall, rumah sakit, lampu lalu lintas, sekolah dan lain-lain.
Marka Garis Sambung Utuh
Apabila jalan raya terdapat garis marka menyambung di tengah, maka itu tandanya, rute tersebut adalah rute yang berbahaya dan rawan terjadi kecelakaan. Guna dari marka garis sambung ini adalah sebagai tanda bahwa pengendara tidak bisa menyalip kendaraan lain atau tanda larangan melintasi garis marka jalan tersebut. Marka garis sambung merupakan marka tetap yang tidak bisa dilintasi kendaraan karena kondisi jalan yang berbahaya. Oleh karena itu marka garis menyambung ini biasanya ada di tikungan tajam, jalan menurun, jalan belok dan jalur berbahaya lainya.
Marka Garis Putus-Putus
Selanjutnya marka garis putih membujur putus-putus sering kita temui di banyak jalanan di Indonesia. Fungsi dari marka ini yaitu sebagai pembagi jalur antara dua kendaraan yang melintas. Apabila markanya sudah tidak terlihat karena usang atau terkikis waktu, peran dari marka garis putus-putus bisa kita ganti dengan kerucut lalu lintas yang kita letakkan di tengah jalan.
Arti dari marka garis putus-putus yaitu pengguna jalan bisa melewati dan menyalip kendaraan di depannya dengan melewati batas marka tersebut. Namun, tetap harus memperhatikan kondisi sekitar agar bisa menghindari kecelakaan.
Marka Garis Ganda, Marka Sambung dan Putus
Marka jalan ini biasanya kita temukan di jalur-jalur besar atau mempunyai lebih dari dua jalur. Kegunaan dari marka jalan yang satu ini yaitu mengatur lalu lintas dan membolehkan sisi jalan yang mempunyai marka putus-putus untuk menyalip. Sementara itu, sisi marka sambung utuh tidak bisa menyalip kendaraan yang lain. Cara membaca marka jalan ini yaitu dengan melihat garis marka yang paling dekat dengan posisi pengendara, apabila garis paling dekat yaitu garis putus-putus, maka pengendara bisa mendahului, tetapi apabila garisnya yaitu garis sambung utuh, maka pengendara tidak boleh menyalip kendaraan lain.
Marka Garis Ganda, Dua Garis Sambung
Apabila jalan diberi marka garis ganda yang kedua garisnya menyambung utuh, itu berarti tidak ada satu kendaraan yang boleh melewati garis marka tersebut. Di beberapa kota besar, marka jalan ini biasanya berupa beton sehingga mustahil untuk dilewati pengguna jalan. Tetapi, masih banyak jalan yang masih menggunakan peran marka garis ganda utuh memanjang ini. Dan juga mengharapkan pengguna jalan untuk mematuhi aturan ini agar kelancaran lalu lintas bisa tercipta. Marka garis ganda merupakan sambungan utuh yang biasanya ditempatkan di jalur cepat. Yang mana memiliki jalan yang luas dan lebih dari dua jalur. Karena merupakan pembatas bagi jalur cepat, marka jalan ini adalah penanda bahwa arus lalu lintas sangat berbahaya bagi keselamatan. Sehingga pengendara harus hati-hati dalam mengendarai kendaraan di marka jalan ini.
Yellow Box Junction
Pada persimpangan padat arus kendaraan, kadang ada marka jalan berwarna kuning, garis marka kuning dengan persegi empat besar. Marka jalan ini biasa kita sebut juga dengan yellow box junction. Apabila berada dalam marka garis ini, maka semua kendaraan tidak boleh berhenti pada kotak kuning tersebut. Supaya tidak terjadi kemacetan di tengah arus lalu lintas yang padat.
Jasa Marka Jalan
Apakah anda tertarik menggunakan jasa marka jalan kami? Kelebihan-kelebihan tersebut kami harapkan bisa membuat anda tertarik karena bukan lagi omong kosong tetapi sudah menjadi sebuah bukti. Belasan tahun lamanya kami berada di sini dan masih bisa bertahan sampai sini, jadi, tunggu apalagi?
Solidline.id
0818133600
08111561700
Hubungi kami untuk kebutuhan Marka Ganda Utuh Putus dengan hasil pengecatan yang terbaik dan awet.