Tak hanya rambu-rambu jalan saja, Solid Line pun turut menawarkan jasa pembuatan marka parkir sesuai ketentuan dan prosedur. Kami memahami akan prosedur marka parkiran dengan benar. Maka, jika Anda butuh jasa cat untuk pengecatan rambu marka area parkir? Percayakan kepada tim Solid Line.

Pembuatan rambu-rambu garis parkiran tentu tak bisa sembarangan. Ada aturan khusus sebagai standar prosedur dalam pengecatan tanda garis parkir. Terutama di tempat publik, seperti mall, hotel, basement maupun perkantoran.
Adapun ketentuan yang jadi standar pertimbangan dalam proses pengerjaan markah parkiran terdiri dari berbagai aspek. Selengkapnya, Anda bisa menyimak penjelasan soal proyek rambu parkir di bawah ini.
Baca Juga : Jasa Marka Jalan Jakarta
Standar Pembuatan Marka Parkir
Adapun kriteria yang menjadi bahan pertimbangan pengecatan rambu-rambu parkiran antara lain sebagai berikut :
Satuan Ruang Parkir (SRP)
SRP yang tak lain merupana satuan ruang parkir menjadi sebuah pedoman yang perlu mendapat perhatian. Khususnya kontraktor marka jalan yang mendapat kepercayaan mengerjakan proyek simbol parkir.
SRP yang termaksud dalam hal ini merupakan ukuran luas efektif untuk memarkirkan kendaraan, baik itu mobil penumpang, bus/truk maupun sepeda motor. Tak hanya itu, termasuk juga baik parkir paralel di pinggir jalan, pelataran parkir ataupun gedung parkir.
Dimensi SRP
Selain itu, dimensi dasar untuk SRP tentu saja harus mengambil dari Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir. Yang mana, menyesuaikan kepada bukaan pintu maupun jenis kendaraan.
Sebab, ukuran untuk bukaan pintu berpengaruh besar pada fleksibilitas para penumpang saat keluar masuk menggunakan kendaraan.
Di sisi lain, untuk ukuran atau satuan ruang parkir yang umumnya jadi pedoman, memiliki ukuran ruang berbeda. Berikut tabel dimensi SRP untuk kendaraan :
Jenis kendaraan | Dimensi SRP (meter) |
---|---|
Mobil Penumpang Gol I | 2,3 x 5 |
Mobil Penumpang Gol II | 2,5 x 5 |
Mobil Penumpang Gol III | 3,0 s/d 3,6 x 5 |
Bus/Truk | 3,4 x 12,5 |
Sepeda motor | 0,75 x 2,0 |
Perlengkapan Area Parkir
Di dalam standar aturan ruang parkir, tentu harus memiliki dua aspek perlengkapan. Yakni :
Stopper Parkir
Dalam rangka memberi kemudahan bagi kendaraan masuk atau keluar dari ruang parkir maka perlu penambahan penahan roda atau stopper dengan ukuran sedang.
Dengan demikian, kendaraan (terutama kendaraan roda 4) tidak akan mengalami kebablasan mundur atau maju yang dipicy karena keterbatasan jarak pandang.
Garis Marka
Selain itu, garis marka pada area atau ruang parkir juga menjadi pelengkap yang harus turut serta ada. Markah parkir ini berupa garis utuh yang mengelilingi seluruh area ruang parkir. Untuk warna marka sendiri bisa berwarna kuning marka garis putih parkiran maupun garis paralel yang khusus sebagai ruang parkir tegak lurus.
Tak hanya itu, guna mempermudah penumpang penderita cacat harus mendapat tambahan marka simbol penderita cacat dan dilengkapi dengan rambu sebagai tanda bahwa ruang parkir tersebut khusus untuk penderita cacat.
Solid Line Menawarkan Layanan Proyek Pengerjaan Marka Parkir Profesional
Selain sebagai penyedia jasa pengecatan marka jalan, Solid Line juga turut memberikan layanan pembuatan garis parkir yang layak Anda pertimbangkan.
Berbekal jam terbang tinggi, kami memahami apa saja yang perlu dalam pengerjaan proyek parkiran ini. Sehingga, Anda tak perlu ragu dengan layanan kami.\
Jadi, jika Anda butuh jasa pembuatan marka parkir, jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim Solid Line siap melayani kebutuhan Anda.