5 Arti Marka Jalan Warna Kuning di Jalan Raya

Ada banyak warna marka jalan yang sering kita temui. Salah satunya marka jalan warna kuning. Tahu kah Anda apa arti dari marka dengan warna kuning? Jangan sampai salah arti. Berikut penjelasannya.


Saat ini, marka kuning sudah mulai menjadi salah satu jenis garis marka di jalanan Indonesia. Anda harus paham arti marka jalan warna kuning ini, termasuk jenis-jenisnya. Sebab, ada arti atau maksud tersendiri dari adanya marka kuning tersebut.

Maka dari itu, pentingnya memahami warna kuning pada garis rambu-rambu marka adalah aspek penting untuk Anda kenali dan pahami. Sebab, bisa menjadi patokan bagi para pengendara untuk mencegah atau meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Lalu, apa sih arti dan fungsi marka jalan berwarna kuning? Apakah ada perbedaan dengan marka putih? Untuk lebih jelasnya, yuk simak uraian lengkapnya di bawah ini.

Arti Marka Jalan Garis Kuning

Saat ini, marka jalan dengan warna kuning sudah semakin banyak menjadi jenis marka jalan di berbagai kota di Indonesia. Perbedaan marka kuning dan putih terletak pada fungsi. Karena, arti dari marka kuning sendiri sebenarnya untuk membedakan antara jalan provinsi (nasional) dengan jalan non provinsi (kabupaten). 

Jadi, jalan dengan marka kuning ini akan menghubungkan satu provinsi dengan provinsi lain. Jalan ini juga menghubungkan antara ibu kota provinsi dengan kabupaten atau kota. Untuk lebih jelasnya tentang marka garis kuning ini, perhatikan 5 poin berikut :

  1. Garis Kuning Tanpa Putus

Mungkin Anda pernah melihat sekelompok pekerja jasa marka jalan sedang membuat garis kuning tanpa putus ini. Biasanya, garis tanpa putus ini berada di tikungan, jembatan dan area lain yang rawan kecelakaan. Arti garis ini berupa larangan menyalip atau mendahului dan melewati garis.

  1. Garis Kuning Putus-Putus

Kemudian, garis kuning putus-putus penempatannya berada di lokasi yang lebih aman bagi kendaraan untuk menyalip atau mendahului termasuk untuk berpindah lajur. Ini karena arti dari garis kuning putus-putus adalah pengendara boleh mendahului atau melewati batas garis dengan tetap memperhatikan keamanan.

  1. Garis Kuning Ganda Tanpa Putus

Selain itu, garis ganda ini biasanya penempatannya berada di jalan utama kota. Jalur kanan dan kiri ini terpisah oleh marka jalan warna kuning. Masing-masing jalur bisa memiliki lebih dari 2 lajur. Antara lajur 1 dan dua ada garis pemisah dengan garis putus. Garis kuning ganda tanpa putus berarti menunjukkan adanya larangan menyalip atau melewati batas.

  1. Garis Kuning Ganda Putus-Putus

Selanjutnya, tak berbeda dengan nomor 3, garis ganda ini ada di jalan utama kota untuk memisahkan jalur kanan dan kiri. Masing-masing jalur bisa memiliki lebih dari 2 lajur. Di sisi lan, untuk marka garis kuning ganda putus-putus menjadi sebuah tanda bahwa pengendara boleh menyalip dan melewati batas.

  1. Garis Ganda Kuning Putus dan Tanpa Putus

Garis ini menunjukkan pengendara yang ada di garis putus bisa mendahului atau melewati batas. Sedangkan kendaraan di sisi lain dengan garis tanpa putus tidak boleh mendahului atau melewati batas.

Jasa Pengecatan Marka Jalan Profesional – Solidline.id

Adapun bagi Anda yang membutuhkan layanan pembuatan marka atau sewa alat aplikator marka jalan, tentu tak perlu khawatir. Solidline.id menjadi solusi terbaik bagi Anda sebagai penyedia jasa cat marka untuk berbagai proyek. Termasuk pembuatan marka jalan warna kuning. Untuk konsultasi jasa, hubungi tim CS kami.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *