Arti Marka Jalan Warna Putih di Jalan Raya yang Harus Anda Pahami

Sudah tahu kah arti marka jalan warna putih di jalan? Tentu, ada banyak fungsi dan maksud dari adanya tanda marka putih tersebut. Selengkapnya, yuk cek uraian di bawah ini.


Ada macam macam marka jalan dan fungsinya. Salah satunya sebagai keamanan dan kenyamanan pengendara. Setiap marka, memiliki makna tersendiri. Contohnya adalah marka jalan putih yang memiliki arti bahwa jalan dengan marka putih adalah jalan non nasional atau provinsi. Biasanya jalan ini menghubungkan antar kecamatan dalam suatu kabupaten atau kota.

Arti Marka Jalan Warna Putih

Jalan dengan marka warna putih sendiri memiliki beberapa jenis. Aspek ini tentu perlu mendapat perhatian oleh setiap penyedia jasa marka jalan agar tidak salah dalam membuat marka jalan. Berikut ini beberapa arti warna putih pada marka jalan :

Pertama, garis putih tanpa putus. Garis ini biasa umumnya berada di jalan tikungan, jembatan atau area sejenisnya. Garis ini fungsi pengendara dilarang mendahului atau melewati batas garis.

Kedua, garis putih putus-putus.  Garis ini menunjukkan pengendara boleh mendahului atau melewati batas garis dengan catatan tetap memperhatikan kendaraan dari lawan arah.

Ketiga, garis putih ganda tanpa putus. Garis ganda umumnya ada di jalur yang memiliki minimal 2 lajur. Misal di jalur kanan ada 2 lajur dan di jalur kiri ada 2 lajur, pembatasnya dengan garis ganda. Garis ganda tanpa putus berarti larangan mendahului atau melewati batas.

Keempat, garis putih ganda putus-putus. Marka garis ini ada di jalan lebar dengan masing-masing jalur memiliki 2 lajur (minimal). Biasanya di jalan utama kota. Artinya, kendaraan boleh mendahului atau melewati batas.

Kelima, garis ganda putih putus dan tanpa putus. Garis ini berada di jalan lebar dengan minimal satu jalur memiliki 2 lajur. Kendaraan yang ada di batas marka jalan putih putus-putus boleh mendahului dan melewati batas. Sedangkan kendaraan di sisi garis tanpa putus dilarang melewati batas atau mendahului.

Selain yang disebutkan di atas, masih ada beberapa jenis marka dengan garis marka berwarna putih. Contohnya seperti zebra cross, garis miring atau serong, garis pembatas parker dan masih banyak lagi. 

Sekarang Anda sudah memahami arti dan beberapa jenis dari marka garis berwarna putih. Hal yang perlu diingat adalah harus mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan dan keamanan bersama. Garis putih baik satu atau ganda bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama.

Ya, salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi adalah karena melanggar marka jalan. Pastikan untuk mematuhinya. Terakhir, semoga ulasan marka jalan warna putih di atas bermanfaat. Jika Anda membutuhkan jasa pembuatan marka jalan atau kisaran harga pengecatan marka jalan, silahkan hubungi kami. Kami juga turut jual cat marka jalan aneka jenis dan warna yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *