Dalam proses pengerjaan pengecatan rambu marka, tentu harus sesuai dengan peraturan tentang marka jalan. Para kontraktor harus tahu mengenai hal ini. Lalu, apa saja aturan yang berlaku dalam proyek pembuatan marka? Berikut penjelasan lengkapnya.
Peraturan tentang rambu dan marka menjadi pedoman utama dalam setiap proyek pengerjaan marka jalan. Bukan tanpa alasan, tak berbeda dengan fasilitas lain, adanya marka tentu sebagai rambu dalam menunjang keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan.
Bahkan lebih dari itu, pengecatan marka pun untuk mengatur para pengendara demi keselamatan bersama. Apa jadinya jika tidak ada marka dan rambu lain di jalan raya? Tentunya keadaan jalan bisa kacau, semrawut dan berpotensi kecelakaan.
Di sini lah letak perlunya marka jalan sebagai rambu-rambu dalam lalu lintas, terutama di kota-kota besar. Karena memiliki fungsi penting, tentu saja dalam pembuatannya pun tak bisa sembarangan. Mengingat ada aturan terkait spesifikasi teknis marka jalan.
Aturan Marka Jalan
Pengecatan marka oleh para petugas jasa marka jalan sebagai bentuk fasilitas umum, yang bahkan merupakan kewajiban bagi pemerintah setempat. Itulah sebabnya kenapa tidak bisa asal dalam membuat marka.
Ada aturan khusus tentang marka jalan, warna catnya bahkan hingga detail ukuran marka dari panjang, tinggi, lebar. Maka jika Anda lihat marka jalan, ukuran mereka sama, tidak ada yang berbeda.
Pertama, ketika memulai tahapan pengaplikasian marka jalan, pemerintah setempat akan meninjau aturan terbaru kementerian perhubungan berkaitan dengan marka. Bisa juga tugas ini diserahkan pada petugas marka jalan.
Petugas atau dalam hal ini vendor atau layanan jasa marka jalan sudah sepatutnya mengetahui peraturan lalu lintas berhubungan dengan marka. Bukan hanya sebatas mengetahui tetapi juga mengupdate informasi tersebut.
Kedua, dengan adanya aturan yang berlaku tentang marka jalan ini, selanjutnya adalah proyek pengecatan harus sesuai standar.
Sebagai contoh, untuk cat marka berkualitas tinggi dan sesuai dengan standar salah satunya adalah cat thermoplastic. Ini adalah cat khusus untuk marka jalan. Kualitasnya bahkan sudah mendapat pengakuan dari dunia. Maka, pengaplikasiannya juga membutuhkan pekerja profesional dan berpengalaman.
Peraturan tentang marka jalan ini tidak hanya untuk desain, bentuk, ukuran dan warna markanya tetapi juga bagi pengguna jalan. Jika pengguna jalan terbukti melakukan pelanggaran marka jalan maka akan mendapatkan sanksi pidana selama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Hal ini sebagaimana dengan UU nomor 22 tahun 2009. Jelas, jika ada pelanggaran marka oleh pengendara, akan ditilang dengan sanksi tersebut.
Patuhi Prosedur Rambu-Rambu Marka
Jika pemerintah sudah membuat aturan berkaitan dengan keselamatan di jalan raya termasuk marka jalan, maka patuhilah. Petugas marka juga sudah mematuhi aturan dengan membuat marka sesuai standar.
Jika pembuatan marka tak mendasarkan standar atau Undang Undang yang berlaku, maka petugas juga bisa mendapatkan sanksi. Misalnya jasanya akan diganti dengan jasa dari vendor lain yang mematuhi aturan.
Sebagai penutup, adanya marka jalan jelas berujutan untuk keselamatan semua pengguna jalan, bukan hanya pengendara kendaraan bermotor. Oleh sebab itu ada marka jalan yang menandakan jalan untuk pesepeda, pejalan kaki dan lain sebagainya.
Tujuannya jelas bahwa peraturan tentang marka jalan harus menjadi aturan yang patut menjadi patokan semua pengguna jalan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan bersama.
Baca juga Peralatan Cat Marka Jalan.